pakar

LEGALITAS PERIZINAN PERUSAHAAN
BESERTA PROFIL LENGKAP PERUSAHAAN
SILAHKAN SCAN BARCODE DIBAWAH INI

DEFINISI

Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung dan peserta .

DASAR HUKUM

1. Undang - Undang Republik Indonesia

Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

2. POJK No. 68/POJK.05/2016

Tentang Perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi.

3. POJK Nomor 70/POJK.05/2016

Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugianasuransi.

4. Perundang-undangan lainnya yang berkaitan.