APA ITU ASURANSI?
Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Dalam asuransi, penanggung memberikan pertanggungan atau penggantian apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Singkatnya, perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, nasabah sebagai tertanggung juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar iuran premi asuransi sesuai perjanjian.
TUJUAN ASURANSI
Ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh nasabah asuransi. Dari segi ekonomi misalnya, asuransi mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. Dari segi hukumm, asuransi memindahkan risiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain. Dari segi tata niaga, asuransi membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Sementara dari segi kemasyarakatan, asuransi menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta program asuransi.
FUNGSI ASURANSI
Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku "Cara Mudah Mengenal Asuransi". Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut: 1. Fungsi Primer Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. 2. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi.
MANFAAT ASURANSI
Asuransi juga membawa manfaat perlindungan dari berbagai aspek kehidupan, tidak hanya finansial. Aspek seperti kesehatan, jiwa, bahkan pendidikan dan pensiun pun merasakan manfaat dari asuransi. Lihat penjelasannya di bawah ini.
1. Perlindungan Finansial Bencana alam, kecelakaan, dan kejadian tidak terduga lainnya tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk pulih dari peristiwa tersebut. Asuransi memberikan manfaat berupa perlindungan finansial sehingga nasabah tetap mampu memenuhi kebutuhannya. 2. Perlindungan Kesehatan Perusahaan asuransi yang kredibel memiliki jejaring ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mumpuni. Memiliki asuransi berarti nasabah berpeluang memperoleh akses ke perawatan medis yang berkualitas baik untuk rawat inap maupun rawat jalan. 3. Perlindungan Jiwa Asuransi juga bermanfaat ketika nasabah yang berstatus sebagai pencari nafkah berpulang. Ahli waris akan memperoleh akses berupa santunan atau manfaat kematian dari premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tersebut. 4. Perlindungan Pendidikan Biaya pendidikan yang tinggi dan selalu meningkat tentu menjadi kekhawatiran bagi orang tua. Solusinya, mereka bisa membuka asuransi untuk menyediakan rencana perlindungan dana pendidikan bagi buah hatinya.
5. Persiapan Pensiun Ada juga asuransi yang memiliki masa pertanggungan sampai nasabah memutuskan untuk tidak lagi bekerja dengan alasan pensiun. Asuransi memberikan manfaat berupa persiapan dana pensiun sehingga kebutuhan pada usia senja tetap tercukupi.
TELITI SOAL KLAIM
Setelah mengetahui pengertian Asuransi, jenis, dan juga manfaat yang Anda butuhkan, ada baiknya jika Anda juga memahami proses pencairan klaim Asuransi. Pahami segala hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen dan juga pahami perusahaan Asuransi yang akan mengeluarkan polis Anda kelak. Anda harus periksa kembali, nama Tertanggung, besaran Premi, Uang Pertanggungan (UP), durasi Asuransi, biaya Asuransi, instrumen investasi dan fasilitas lainnya sesuai kesepakatan antara penyedia jasa Asuransi dengan pemegang polis. Pelajari juga tentang masa tunggu pencairan polis. Tiap Asuransi memiliki metode pencairan yang berbeda-beda. Tips bagi Anda, sebelum membuat kesepakatan dengan perusahaan Asuransi sebaiknya pelajari dengan cermat lebih dulu. Anda tidak perlu terburu-buru, sebab, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, calon pemegang polis memiliki hak untuk mempelajari polis (cooling down period/ freelook period). Waktu yang diberikan minimal 14 (empat belas) hari sejak polis diterima.