LEGALITAS PERIZINAN PERUSAHAANBESERTA PROFIL LENGKAP PERUSAHAANSILAHKAN SCAN BARCODE DIBAWAH INI
DEFINISI
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung dan peserta .
DASAR HUKUM
1. Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
2. POJK No. 68/POJK.05/2016
Tentang Perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi.
3. POJK Nomor 70/POJK.05/2016
Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugianasuransi.
4. Perundang-undangan lainnya yang berkaitan.